Berita Artikel
Diposting tanggal: 25 April 2016

Pemanfaatan Zakat Untuk Peningkatan Kemandirian Ekonomi Umat

Sebagaimana kita ketahui bahwa zakatmerupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dua dimensi, yaitu dimensi ketuhanan dan dimensi kemanusiaan. Zakat dikaitkan dengan dimensi ketuhanan karena zakat merupakan simbol dari ketaatan dan wujud dari rasa syukur hamba kepada Tuhannya. Selain memiliki dimensi ketuhanan, zakat juga sangat terkait dengan kemanusiaan. Banyak sekali manfaat dari zakat bagi umat manusia, antara lain adalah bahwa zakat dapat dijadikan sarana untuk memupuk rasa solidaritas dan kepedulian terhadap sesama umat manusia, sebagai sumber dana untuk memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh umat manusia.

Indonesia memiliki umat Islam yang jumlahnya terbesar dunia. karena itu, potensi zakat di Indonesia jumlahnya sangat besar lebih dari 200 Trilyun. BAZNAS dengan bekal peraturan dan kekuatan yang ada, sebetulnya telah berusaha dengan semaksimal yang dapat dilakukan, namun hasilnya masih jauh dari harapan. Dari upaya tersebut, tahun 2015 BAZNAS baru mampu mengelola zakat sebesar Rp 3.3 Trilyun, yang berarti baru mencapai sekitar 1,5 %.

Sisi lain jumlah rakyat miskin di Indonesia juga masih sangat besar selama periode 2013-2014 angka kemiskinan di atas 28.21%. Karena mayoritas rakyat Indonesia adalah umat Islam, maka mayoritas dari angka kemiskinan tersebut juga dialami oleh umat Islam. Ini menjadi sangat ironis, karena potensi zakat begitu besar.

Pemanfatan Zakat untuk Meningkatkan Ekonomi Umat

a. Sebagai realisasi keimanan

Salah satu bukti keimanan seseorang kepada Tuhannya adalah manakala ia menjalankan apa yang diperintah oleh Tuhannya dan meninggalkan apa yang dilarang oleh-Nya. Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan sebagaimana menunaikan kewajiban lainnya.

b. Sebagai bentuk rasa syukur

Pembayaran zakat sebagai wujud rasa syukur hamba yang beriman atas segala kenikmatan berupa kemampuan dan kepemilikan yang Allah karuniakan kepadanya.

c. Sebagai sumberdana untuk memenuhi sarana dan prasarana

 Zakat yang dikelola dengan baik akan mampu dijadikan sumber keuangan yang dapat menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh manusia, seperti sarana pendidikan, kesehatan, maupun sarana sosial ekonomi lainnya.

d. Dapat memupuk rasa kepedulian terhadap sesama umat

 Ketika pihak yang berkecukupan memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap pihak yang kurang beruntung, maka pihak yang tidak beruntungpun akan memiliki kepedulian terhadap persoalan yang diderita oleh para aghniya.

e. Untuk mewujudkan kesimbangan dalam kepemilikan

 Konsep ini dimaksudkan agar tidak terjadi kepincangan dan ketimpangan yang terlalu besar antara kepemilikan seseorang dibanding dengan kepemilikan orang lain.

f. Sebagai instrument pemerataan pendapatan

 Pengelolaan zakat dengan baik, akan menjadikan perputaran dan peredaran ekonomi lebih baik, sehingga memungkinkan pendapatan umat akan lebih baik dan merata.

g. Membangun harmoni hubungan dalam kehidupan bermasyarakat

 Ketika si kaya tidak masa bodoh kepada si miskin dan si miskin  memiliki kepedulian terhadap masalah si kaya, maka kondisi ini akan menumbuhkan kehidupan yang harmonis di antara mereka.

h. Sebagai alternatif dari asuransi

 Kalau asuransi itu adalah mengambil dari yang kaya diberikan kepada si kaya itu juga sementara zakat adalah diambil dari aghiya diberika kepada fuqara.

i. Sebagai pilar jama’y antara para aghniya dan para mujahid
Tidak sedikit di antara umat Islam terdapat orang-orang yang sepenuh waktunya dimanfaatkan untuk melakukan pekerjaan – pekerjaan kemanusiaan, seperti dakwah, mendidik, mengajar, dan lain sebagainya. Mereka tidak punya cukup waktu untuk mencari nafkah guna mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.

Seandainya zakat bisa dimaksimalkan pengelolaannya, maka kebutuhan-kebutuhan orang-orang seperti disebut di atas dapat ditanggulangi, sehingga tugas dan pekerjaan mereka bisa berjalan tanpa terganggu oleh persoalan-persoalan ekonominya.

Oleh:

H. Mundzier Suparta

Anggota BAZNAS

 

Sumber : http://pusat.baznas.go.id/berita-artikel/pemanfaatan-zakat-untuk-peningkatan-kemandirian-ekonomi-umat/