Profile
Diposting tanggal: 24 Februari 2016

Sejarah Singkat Lembaga

Keberhasilan pelaksanaan zakat, infak, dan sedekah baik dari segi penggalangan maupun pendayagunaannya banyak ditentukan oleh unsur pengelolaannya, yang biasanya menjadi tanggung jawab amil zakat (amilin). Pada konteks keindonesiaan, pengelola ZIS (amil) ini biasanya diperankan oleh swasta/unsur masyarakat nonpemerintah dan pemerintah. Dan hal ini terjadi sejak zaman pra-kemerdekaan hingga kini. Misalnya, pada saat zaman pemerintahan penjajah yang dipegang oleh non Muslim. Meski non Muslim, mereka turut mengambil peran dengan mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan zakat seperti Bijblad Nomor 2 Tahun 1893 Tanggal 8 Agustus 1893 dan Bijblad Nomor 6200 Tanggal 28 Februari 1905.

Pasca kemerdekaan pun demikian, pemerintah Republik Indonesia yang sering disebut Orde Lama mengeluarkan berbagai peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Untuk menyebut beberapa di antaranya, adalah: Surat Edaran Kementrian Agama Nomor A/VII/I/71736 Tanggal 6 Desember 1951, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1968, Instruksi Menteri Agama Nomor 16 Tahun 1968, Instruksi Menteri Agama No. 16 tahun 1989 Tanggal 12 Desember 1989. Keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 1991/Nomor 47 Tahun 1991 Tanggal 19 Maret 1991, yang kemudian disusul oleh Instruksi Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1991 Tanggal 18 Desember 1991 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998.

Tak berbeda dengan periode sebelumnya (pada saat pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru), pada era reformasi pun persoalan zakat, infak, dan sedekah tak luput dari peran pemerintahan saat itu. Beberapa peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan pada era ini misalnya, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat Tanggal 23 September 1999, tepatnya pada masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie. Dan untuk melaksanakan undang-undang tersebut telah dikeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291/ Tahun 2000 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, yang kemudian dilanjutkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.

Mengikuti perkembangan perundang-undangan di atas, di beberapa daerah telah dibentuk pengurus Badan Amil Zakat Daerah, termasuk di Kabupaten Serang. Pembentukan BAZDA Serang adalah berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 451 12/Kep.410-Org/2000 Tanggal 19 September 2000, No. 451.12/Kep.12-Org/2001 tanggal 20 Januari 2001 dan No. 451.12/Kep.113-Org/2004 tanggal 2 April 2004. BAZDA ini pun mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan, misalnya saat ini BAZDA Serang telah memiliki kantor yang permanen dengan jumlah penghimpunan ZIS yang terus mengalami peningkatan.

Berkat dukungan dan kerjasama  semua pihak, pemerintah daerah dan legislatif, ulama dan tokoh masyakat meski baru berdiri, BAZDA Serang telah menunjukkan prestasi yang luar biasa dalam mengelola ZIS yang dibuktikan dengan penerimaan dan pendayagunaan yang terus meningkat dengan jumlah yang signifikan.

Prestasi ini tentu menjadi kebanggaan masyarakat Serang terutama kaum Muslim. Namun BAZDA ini tidak akan berhenti pada perolehan prestasi ini saja. BAZDA Serang akan tetap berusaha tanpa pamrih mengelola dana ZIS agar dapat memberikan manfaat yang maksimal masyarakat (terutama Muslim) di daerah ini, sebagai salah satu refleksi dari moto daerah ini Yaitu Serang bertakwa.

1. Visi Badan Amil Zakat 

    Terciptanya Amil Zakat yang profesional, transparan dan amanah sesuai dengan syari’at Islam

2. Misi Badan Amil Zakat 

    a. Membina potensi umat untuk menunaikan  zakat

    b. Memungut dan menghimpun serta mengelola dana umat

    c. Mendayagunakan dana umat bagi peningkatan kualitas masyarakat yang islami

3. Tujuan Lembaga

    a. Tersalurnya dana umat sesuai dengan ketentuan syari’at.

    b. Terwujudnya pengelolaan zakat sesuai dengan tuntunan syariat dan perundang-undangan

        di Indonesia